Persetujuan Nasabah
Dengan menandatangani aplikasi ini, saya menyatakan bahwa :
-
Data Nasabah Perorangan yang diisikan dalam Formulir Pembukaan Rekening Perorangan ini adalah yang sebenar - benarnya dan dicatat sebagai pemegang rekening Tabungan / Deposito / Lainnya* pada PT BPR BANK BAPAS 69 (PERSERODA), apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau data isian saya tersebut diatas yang tidak saya sampaikan kepada Bank maka saya bertanggung jawab atas segala tuntutan, gugatan dan/ klaim dari pihak manapun serta dari segala kerugian dan risiko yang mungkin timbul dikemudian hari.
-
Bank dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang saya berikan dalam Formulir Pembukaan Rekening Perorangan ini.
Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk/fasilitas/jasa yang akan saya manfaatkan dan saya telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk/fasilitas/jasa Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk/fasilitas/jasa Bank tersebut.
Saya telah membaca, mengetahui dan memahami isi Ketentuan Umum dan Persyaratan Pembukaan Rekening sebagaimana terlampir dan menjadi kesatuan dengan formulir ini.
-
Saya memberi hak dan wewenang kepada Bank untuk melakukan pemblokiran dan atau penutupan rekening, apabila :
Saya tidak mematuhi ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
Dokumen yang saya berikan kepada Bank diketahui dan/patut diduga palsu.
Informasi yang saya sampaikan kepada Bank tidak benar atau diragukan kebenarannya.
Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/ diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saya menyatakan setuju dan bersedia menerima risiko bahwa klaim penjaminan atas simpanan tidak akan dibayar apabila simpanan yang saya tempatkan di PT BPR BANK BAPAS 69 (PERSERODA) tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan. Penjaminan tidak layak dibayarkan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh LPS.
Sesuai ketentuan yang berlaku mengenai Prinsip Mengenal Nasabah bahwa setiap Calon Nasabah/Nasabah wajib menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu persyaratan pembukaan rekening di BANK*), maka dengan ini Saya menyatakan sebagai berikut :